Gambar dari https://pixabay.com/id
1. Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan yang berlaku dewasa ini di Indonesia. KTSP diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007 yang menggantikan kurikulum 2004 (KBK). Kurikulum ini lahir seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu perbedaan KTSP dibandingkan dengan kurikulum yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia adalah terletak pada sistem pengembangannya. Kurikulum 2004 merupakan kurikulum ujicoba yang berdasarkan kompetensi dihentikan dan digantikan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang merupakan kurikulum berbasis kompetensis (KBK).
Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol pada Kurikulum ini adalah lebih konstruktif sehingga guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengembangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. Pada kurikum ini, kebijakan pendidikan yang semula dilakukan secara sentralisasi telah berubah menjadi desentralisasi. Artinya dalam kurikulum 2004 ini, pengambilan kebijakan pendidikan beralih dari yang sebelumnya berada di pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berpusat di Kota atau Kabupaten. Pemerintah pusat memberikan keluasan terhadap pemerintah daerah masing-masing untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi masing-masing. Desentralisasi pendidikan ini diakukan sejalan dengan otonomi daerah, perubahan kurikulum dalam era otonomi daerah ini tidak lagi menjadi tanggung jawab dan tugas pemerintah pusat tapi tugas setiap satuan pendidikan dan pihak sekolah.
Dalam kurikulum 2004 (KTSP) terjadi berbagai macam variasi dan jenis kurikulum pada satuan pendidikan di setiap sekolah, karena pastinya antara daerah satu dengan daerah lain akan berbeda kurikulum dalam pengembangannya. Namun dalam hal ini banyak terjadi perbedaan, tetapi tetap berpedoman dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PP. No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingkat satuan pendidkan (KTSP) yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan di berbagai daerah. Dengan demikian implementasi KTSP di setiap sekolah dan satuan pendidikan akan memiliki warna yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan wilayah dan daerah masing-masing. Sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah, serta sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta didik. Namun dalam kurikululum yang berbeda tersebut tetap berada digaris SNP yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, dan silabus. Secara substantif, pemberlakuan kurikulum 2006 merupakan implementasi regulasi yang telah dikeluarkan yaitu PP no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dan bukan pada tuntas tidaknya sebuah subject matter.
2. Kurikulum 2013 (K-13)
2.1 Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah langkah lanjutan pengembangan kurkulum berbasis kompentensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompentensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.
Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompentensi lahir sebagai jawaban terhadap berbagai kritikan terhadap kurikulum 2006, serta sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dunia kerja. Kurikulum 2013 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan teknologi sepert yang digariskan dalam haluan negara. Pengembangan kurikulum 2013 didasari oleh pemikiran tentang tantangan masa depan, persepsi masyarakat pengetahuan dan pedagogi, kompentensi masa depan, serta fenomena negatif yang mengemuka.
a. Mengembanggkan keseimbangan antara pengembangan sikap spritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemamuan intelektual dan psikomotorik.
Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompentensi lahir sebagai jawaban terhadap berbagai kritikan terhadap kurikulum 2006, serta sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dunia kerja. Kurikulum 2013 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan teknologi sepert yang digariskan dalam haluan negara. Pengembangan kurikulum 2013 didasari oleh pemikiran tentang tantangan masa depan, persepsi masyarakat pengetahuan dan pedagogi, kompentensi masa depan, serta fenomena negatif yang mengemuka.
2.2 Karateristik Kurikulum 2013
Terdapat sejumlah karakteristik kurikulum 2013 berdasarkan salinan lampiran Permendikbud No. 96 Tahun 2013, yang membedakan dengan kurikulum sebelumnya. Karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:a. Mengembanggkan keseimbangan antara pengembangan sikap spritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemamuan intelektual dan psikomotorik.
b. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari disekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebaga sumber belajar.
c. Mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampian serta menerapkan dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
d. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan dan keterampilan.
e. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasa mata pelajaran.
f. Kompentensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasian kompentensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
g. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Kurikulum 2013 yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum 2013 dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (Rencana Program Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar Kompentensi Lulusan. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Secara rinci karakteristik kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
a) Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
b) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
c) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
d) Penekanan kompetensi ranah sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
e) Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
f) Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
g) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.
h) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum 2013 dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam Standar Kompentensi Lulusan.
2.3 Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia. Dalam hal ini, pengembangan kurikulum 2013 difokuskan pada pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik, berupa paduan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat di demontrasikan peserta didik sebagai wujud pemahaman terhadap konsep yang dipelajarinya secara konseptual.
KURIKULUM 2006 (KTSP) DAN KURIKULUM 2013 (K-13)
Reviewed by Bobby Ariadi
on
Maret 29, 2021
Rating:
Reviewed by Bobby Ariadi
on
Maret 29, 2021
Rating:

Tidak ada komentar: